.

09 Oktober 2021

Serah Terima Jabatan Kepala SD Negeri Sendangharjo antara Ibu Ida Hariyanti dan Ibu Tuwuh Handayani

 


Dengan berakhirnya purna tugas masa kedinasan Kepala SD Negeri Sendangharjo, Ibu Ida Hariyanti, S.Pd. maka pada hari Kamis, 07 Oktober 2021 di SD Negeri Sendangharjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro diadakan serah terima jabatan Kepala SD Negeri Sendangharjo dari Ibu Ida Hariyanti, S.Pd. kepada Ibu Tuwuh Handayani,S.Pd.SD. selaku Plt. Kepala SD Negeri Sendangharjo.

18 Juni 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SD Negeri Sendangharjo Tahun Pelajaran 2021/2022

 



SD Negeri Sendangharjo Pada Tahun Pelajaran 2021/2022 Menerima Pendaftaran Siswa Baru.

Syarat - syarat Pendaftaran :
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri menjadi Peserta Didik Baru di SD Negeri Sendangharjo adalah :

a. Syarat Calon Peserta Didik Baru dan cara Pendaftaran 
    1.  Calon Siswa kelas 1 berusia minimal 6 tahun 0 bulan per tanggal 1 Juli 2021
    2.  Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 10 Juni s.d. 10 Juli 2021
    3.  Adapun syarat pendaftaran menjadi calon siswa adalah sebagai berikut :
         a. Mengisi formulir pendaftaran dapat yang disediakan oleh panitia pendaftaran
         b. Melampirkan Fotokopi Akte Kelahiran
         c. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
         d. Melampirkan Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
         e. Biaya Pendaftaran GRATIS tanpa dipungut biaya

b. Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
    Contact Person Kepala Sekolah SD Negeri Sendangharjo 
    0856 4849 0966 ( Ida Hariyanti, S.Pd. )

c. Fasilitas dan Program Ekstrakurikuler :
    1. Gedung Sekolah
    2. Musholla
    3. Sarana Olahraga 
    4. Pramuka
    5. Baca Tulis Qur'an

14 Mei 2021

Persiapan Mengamankan Belajar Tatap Muka 2021 dengan 8 Langkah ini

 


Pemerintah sudah membuka izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada tahun 2021. Publik masih banyak khawatir tentang aman dan tidak aman melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi. 

Selain wajib mengikuti protokol kesehatan dalam pembelajaran, sekolah juga harus melakukan pembatasan jumlah siswa yang belajar di kelas. Caranya bisa dengan sistem shift, atau sistem ganjil genap, atau bergantian perminggu belajar di sekolah. 

Vaksinasi Covid-19 bagi Guru dan Tenaga Pendidik di Jajaran Korwil dan SMP Kecamatan Ngasem

Pengawas TK-SD Kecamatan Ngasem setelah vaksin pertama
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Guru dan tenaga pendidik Jajaran Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan SMP di Kecamatan Ngasem sudah di mulai sejak tanggal 6 Maret 2021, di Puskesmas Ngasem.

19 Desember 2020

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala SD Negeri Sendangharjo, Kecamatan Ngasem oleh Tim 17 PKKS

 


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

 

Pada hari Sabtu, 19 Desember 2020 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Sendangharjo, Saudara Ida Hariyanti, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Sendangharjo selama satu tahun terakhir.

 

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

 

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :

  1. Pelaksanaan Tugas  Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
  4. Kegiatan Penunjang

 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah : 

  1. Standard Kompetensi Lulusan
  2. Standard Isi
  3. Standard Proses
  4. Standard Penilaian Pendidikan
  5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standard Sarana dan Prasarana
  7. Standard Pengelolaan Pendidikan
  8. Standard Pembiayaan

 

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

  1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
  2. Penilaian oleh Guru 10% oleh,
  3. Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
  4. Penilaian oleh siswa 10%

 

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Sendangharjo untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.

 

Penyerahan Nilai PKKS kepada Kepala Sekolah














13 Desember 2020

Profil SD Negeri Sendangharjo Ngasem

 


PROFIL SD NEGERI SETREN IV

Kec. Ngasem, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur

 

 

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI Sendangharjo  NGASEM

2

NPSN/ NSS

:

20540995 / 101050517012

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Dusun Tawaran

RT / RW

:

RT. 011 RW. 004

Kode Pos

:

62154

Kelurahan

:

Sendangharjo

Kecamatan

:

Kec. Ngasem

Kabupaten/Kota

:

Kab. Bojonegoro

Provinsi

:

Prov. Jawa Timur

Negara

:

Indonesia

6

Posisi Geografis

:

Lintang : -7.269500000000

 

 

Bujur : 111.765800000000

2. Data Pelengkap

7

SK Pendirian Sekolah

:

13/Sp/D.1/1979

8

Tanggal SK Pendirian

:

1968-06-14

9

Status Kepemilikan

:

Pemerintah Pusat

10

SK Izin Operasional

:

-

11

Tgl SK Izin Operasional

:

-

12

Kebutuhan Khusus Dilayani

:

Tidak ada

13

Nomor Rekening

:

-

14

Nama Bank

:

BPD Jawa Timur

15

Cabang KCP/Unit

:

BPD Jawa Timur Cabang Bojonegoro

16

Rekening Atas Nama

:

SDN Sendangharjo

17

MBS

:

Ya

18

Luas Tanah Milik (m2)

:

2600 M2

19

Luas Tanah Bukan Milik (m2)

:

20

Nama Bendahara BOS

:

 Moch.Basuki, S.Pd.SD.

21

NPWP

:

-

3. Kontak Sekolah

20

Nomor Telepon

:

-

21

Nomor Fax

:

 

22

Email

:

sdnsendangharjo386@gmail.com

23

Website

:

 https://sdnegerisendangharjo.blogspot.com/

4. Data Periodik

24

Waktu Penyelenggaraan

:

Pagi

25

Bersedia Menerima Bos?

:

Bersedia Menerima

26

Sertifikasi ISO

:

Belum Bersertifikat

27

Sumber Listrik

:

PLN

28

Daya Listrik (watt)

:

900

29

Akses Internet

:

Tidak Ada

30

Akses Internet Alternatif

:

 

5. Data Lainnya

31

Kepala Sekolah

:

Ida Hariyanti, S.Pd.

32

Operator Pendataan

:

Isti Komariyah, S.Pd.SD.

33

Akreditasi

:

B / 2018

34

Kurikulum

:

Kurikulum 2013

35

Jarak Ke Pusat Kecamatan

:

3,4 km

36

Jarak Ke Pusat Otoda

:

22,2 km

37

Terletak Pada Lintasan*)

:

Jalan pedesaan

38

Kategori Sekolah

:

SD Biasa

39

Kelompok Gugus Sekolah

:

Gugus I

40

Kelompok Gugus Sekolah

:

5 SD

41

Jumlah Guru

:

L : 3; P : 5; Jumlah : 8

42

Jumlah siswa

:

L : 52; P : 35; Jumlah : 87

43

Jumlah Lulusan 2019/2020

:

L : 16; P : 13; Jumlah : 29